Jasa Pendirian CV
Mendirikan CV Commanditaire Vennootschap kini semakin mudah dengan Flowdi Consulting, penyedia layanan legalitas usaha terpercaya di Solo Surakarta. Kami membantu pelaku usaha kecil hingga menengah dalam mengurus pendirian CV dengan proses yang cepat, transparan, dan tanpa ribet. Dengan pengalaman dalam bidang legalisasi bisnis, kami memastikan CV Anda terdaftar secara sah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dari pengecekan nama usaha, pembuatan akta notaris, hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, semua kami tangani secara profesional. Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda kepada Flowdi Consulting dan mulailah usaha Anda dengan langkah yang tepat.
Ingin Mendirikan CV dengan Mudah dan Cepat? Percayakan pada Flowdi Consulting
Flowdi Consulting hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu Anda dalam pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Solo, Surakarta. Dengan pengalaman dan tim profesional, kami siap memberikan layanan terbaik yang cepat, transparan, dan terjangkau. Kami memahami bahwa mendirikan sebuah badan usaha bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan kemudahan dengan layanan yang terstruktur dan didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
-
Jasa Pendirian CV
Commanditaire Vennootschap -
Syarat
Data Pendiri CV
Nama CV yang Diinginkan
Alamat Domisili Usaha
Bidang Usaha
Penetapan Jumlah Modal Dasar -
Yang Didapatkan
Akta Notaris Pendirian CV
SKT Kemenkumham
NIB Nomor Induk Berusaha
OSS RBA
SPPL
NPWP CV
Izin Usaha
Sertifikasi Standar - Lama Proses 2-7 Hari Kerja
- Biaya 2-4 Juta
- Chat Konsultasi
Definisi Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua atau lebih pihak dengan pembagian peran yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV bukan badan hukum seperti PT, tetapi tetap merupakan entitas bisnis yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia. CV sering dipilih oleh pelaku usaha kecil hingga menengah karena proses pendiriannya lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT) dan tidak memerlukan modal minimum.
Struktur CV
Dalam sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), terdapat struktur organisasi yang terdiri dari pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah struktur CV secara lengkap
1. Sekutu dalam CV
CV memiliki dua jenis sekutu utama yang memiliki perbedaan dalam kewajiban dan haknya:
a. Sekutu Aktif (Persero Pengurus)
Sekutu aktif, atau yang disebut juga sebagai Persero Pengurus, adalah pihak dalam Commanditaire Vennootschap (CV) yang bertanggung jawab penuh dalam menjalankan, mengelola, dan mengambil keputusan terkait operasional bisnis. Sekutu aktif memiliki peran utama dalam memastikan kelangsungan usaha, mengembangkan strategi bisnis, serta menangani aspek legal dan keuangan perusahaan.
Tugas & Tanggung Jawab Sekutu Aktif
- Mengelola dan menjalankan operasional CV sehari-hari.
- Membuat dan menandatangani kontrak atas nama CV.
- Bertanggung jawab atas utang dan kewajiban CV dengan aset pribadinya jika dibutuhkan.
- Mengatur keuangan dan pelaporan pajak usaha.
- Membuat kebijakan strategis dan mengembangkan usaha.
b. Sekutu Pasif (Persero Komanditer)
Sekutu Pasif, atau yang dikenal sebagai Persero Komanditer, adalah pihak dalam Commanditaire Vennootschap (CV) yang berperan sebagai penyedia modal usaha tanpa ikut serta dalam pengelolaan bisnis sehari-hari. Mereka hanya berkontribusi dalam bentuk investasi dan berhak atas bagian keuntungan sesuai kesepakatan dalam akta pendirian CV.
Tugas & Tanggung Jawab Sekutu Pasif
- Menyediakan modal usaha bagi CV.
- Berhak menerima bagian keuntungan sesuai kesepakatan.
- Tidak bertanggung jawab terhadap utang usaha melebihi modal yang disetorkan.
- Tidak ikut campur dalam pengelolaan bisnis.
Proses Pendirian CV
Kami menyediakan layanan pendirian CV yang mudah dan cepat dengan proses berikut
- 1 - Konsultasi Awal
-
Kami akan memahami kebutuhan bisnis Anda dan memberikan saran terbaik untuk struktur CV yang sesuai dengan visi usaha Anda.
- 2 - Penyusunan Dokumen
-
Kami akan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian dan perizinan lainnya.
- 3 - Proses Legalitas
-
Kami akan memproses pembuatan akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham, sehingga CV Anda memiliki dasar hukum yang kuat.
- 4 - Dokumen Siap Digunakan
-
Setelah semua proses selesai, CV Anda resmi dan siap menjalankan usaha tanpa kendala administratif
- Pendirian dan Perizinan
Badan Usaha CV -
OSS
oss.go.id
Pendaftaran NIB, Izin Usaha, Perizinan berbasis risiko -
AHU Online
ahu.go.id
Pendaftaran nama, pengesahan Akta Pendirian CV -
DJP Online
pajak.go.id
Pendaftaran NPWP, aktivasi PKP, pelaporan pajak - Chat Konsultasi
Syarat Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Untuk mempercepat proses pendirian CV, klien perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut sebelum tim Flowdi Consulting memproses legalisasi. (Data Pendiri CV, Nama CV, Alamat CV Bidang Usaha, Penetapan Modal Dasar CV)
- Data Pendiri CV
-
CV harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri yang terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Aktif bertanggung jawab dalam mengelola bisnis dan mengambil keputusan operasional, sedangkan Sekutu Pasif hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha.
-
Untuk masing-masing pendiri, diperlukan dokumen berikut
- Scan KTP elektronik (e-KTP) untuk keperluan pencatatan identitas.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, sebagai syarat administrasi pajak.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP sebagai data domisili pemilik CV.
- Nomor HP & email aktif untuk keperluan komunikasi selama proses pembuatan CV.
- Nama CV yang Diinginkan
-
Setiap CV harus memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Oleh karena itu, klien perlu menyiapkan tiga alternatif nama untuk mengantisipasi kemungkinan nama utama sudah terdaftar. Selain itu, nama yang dipilih harus sesuai dengan etika bisnis dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum.
- Alamat Domisili Usaha
-
CV harus memiliki alamat domisili usaha yang jelas, baik itu rumah pribadi, ruko, atau kantor. Pastikan alamat yang digunakan berada di zona yang diperbolehkan untuk aktivitas usaha. Jika lokasi usaha merupakan tempat sewa, klien disarankan untuk menyiapkan Surat Perjanjian Sewa sebagai bukti penggunaan tempat (jika dibutuhkan dalam proses pendaftaran).
- Bidang Usaha Sesuai KBLI
-
Setiap CV harus mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI menentukan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV dan menjadi dasar dalam perizinan usaha. Jika klien belum mengetahui KBLI yang sesuai, tim Flowdi Consulting siap membantu dalam pemilihannya.
- Besaran Modal dan Kesepakatan Pembagian Keuntunga
-
Dalam mendirikan CV, pendiri harus menentukan besaran modal yang akan disetorkan oleh sekutu pasif. Selain itu, perlu adanya kesepakatan mengenai pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Meskipun tidak ada batasan modal minimum dalam pendirian CV, kesepakatan ini penting untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Yang Didapatkan Setelah Proses Pendirian CV
Setelah semua data, informasi, dan dokumen persyaratan telah disiapkan oleh klien dan diproses oleh tim Flowdi Consulting, klien akan menerima beberapa dokumen legal sebagai bukti bahwa CV telah resmi berdiri dan dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah. Berikut adalah hasil akhir yang akan diterima oleh klien
- Akta Notaris Pendirian CV
-
Klien akan mendapatkan Akta Pendirian CV yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Akta ini menjadi dasar hukum yang mengatur perjanjian antara sekutu aktif dan sekutu pasif, serta mencantumkan nama, bidang usaha, modal, dan kesepakatan lainnya.
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham
-
Setelah didaftarkan melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM, klien akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menyatakan bahwa CV telah sah terdaftar sebagai badan usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
NIB adalah Identitas resmi CV yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan. NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan dan juga dapat digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Akun OSS RBA
-
Klien akan mendapatkan akses ke akun OSS untuk mengelola perizinan usaha secara digital.
- SPPL
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Dokumen perizinan lingkungan yang diperlukan untuk usaha dengan risiko rendah.
- NPWP CV
-
CV yang telah berdiri wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, yang nantinya digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
- Izin Usaha Sesuai KBLI
-
Jika bidang usaha yang didaftarkan memerlukan izin tambahan, Flowdi Consulting juga akan membantu dalam proses perizinan sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh klien.
Biaya Pendirian CV
Biaya pendirian CV di Flowdi Consulting dimulai dari Rp 2.000.000, tergantung pada kebutuhan spesifik usaha Anda. Selain layanan pendirian CV, kami juga menyediakan berbagai layanan tambahan yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen untuk membantu bisnis Anda berkembang dengan lebih baik. Kami dapat membantu dalam penyusunan laporan keuangan, perencanaan pajak, hingga konsultasi strategi manajemen usaha agar operasional bisnis Anda lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika Anda membutuhkan layanan pengelolaan pembukuan, penyusunan laporan laba rugi, atau perencanaan arus kas, tim kami siap memberikan dukungan yang tepat. Kami juga dapat membantu dalam penyusunan sistem manajemen keuangan yang transparan serta pelatihan administrasi keuangan bagi tim Anda, sehingga bisnis Anda dapat berjalan dengan lebih profesional dan berkelanjutan.
- Layanan Cepat & Profesional – Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami menjamin proses yang cepat dan tanpa ribet sehingga Anda tidak perlu repot mengurusnya sendiri.
- Legalitas Terjamin – Semua proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, memastikan CV Anda berdiri secara sah.
- Konsultasi Gratis – Kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk bisnis Anda, baik sebelum maupun setelah pendirian CV selesai.
- Dukungan Penuh – Tim kami siap membantu setiap langkah bisnis Anda, bahkan setelah CV Anda resmi berdiri.
- Solusi Bisnis Terpadu – Tidak hanya mendirikan CV, kami juga menyediakan layanan tambahan seperti pengurusan izin usaha, perizinan tenaga kerja, hingga strategi bisnis untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dengan layanan profesional dari Flowdi Consulting, proses pendirian CV Anda menjadi lebih mudah, cepat, dan terjamin legalitasnya. Kami berkomitmen untuk membantu para pengusaha mendapatkan legalitas usaha yang sah tanpa kendala birokrasi yang rumit. Jika Anda siap memulai bisnis dengan fondasi hukum yang kuat, jangan ragu untuk menghubungi kami. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda sekarang juga, dan wujudkan bisnis impian Anda bersama Flowdi Consulting
- Layanan Legalitas lainnya
- Pendaftaran HKI (Merek, Paten, Cipta)
- Perizinan Produk (Halal, BPOM, SNI)
- Perizinan PIRT
- Jasa Pendirian Badan Usaha
- Jasa Pendirian PT
- Jasa Pendirian CV
- Jasa Pendirian Firna