Jasa Perizinan PIRT

Mengurus Izin PIRT Kini Lebih Mudah dan Cepat Apakah Anda memiliki usaha makanan atau minuman rumahan dan ingin mendapatkan izin edar resmi? Flowdi Consulting siap membantu Anda dalam pengurusan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dengan proses yang cepat, mudah, dan profesional. Dengan pengalaman yang luas di bidang perizinan usaha, kami memastikan bahwa proses pengajuan izin berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Isi

Apa Itu Izin PIRT

Izin PIRT adalah izin edar bagi produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan berlaku selama 5 tahun. Dengan memiliki Izin PIRT, produk Anda dapat dipasarkan secara legal di toko, supermarket, hingga marketplace online. Tanpa izin ini, produk Anda dapat menghadapi kendala dalam distribusi dan pemasaran, serta berisiko mendapat sanksi hukum.

Proses Pengurusan Izin PIRT

  1. Konsultasi Awal - Kami akan mengevaluasi kelayakan usaha Anda untuk mendapatkan Izin PIRT. Kami juga memberikan penjelasan mendetail mengenai prosedur dan estimasi waktu penyelesaian.
  2. Pengumpulan Dokumen - Tim kami membantu menyiapkan dan melengkapi semua dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) - Jika belum memiliki sertifikat PKP, kami akan membantu proses pendaftarannya serta memberikan panduan dalam mengikuti penyuluhan.
  4. Pemeriksaan Lokasi Produksi - Pihak Dinas Kesehatan biasanya akan melakukan kunjungan untuk mengevaluasi kebersihan dan kelayakan lokasi produksi Anda.
  5. Pengajuan ke Dinas Kesehatan - Dokumen akan diajukan ke Dinas Kesehatan setempat untuk diproses lebih lanjut.
  6. Proses Evaluasi dan Verifikasi - Pihak berwenang akan menilai kelayakan usaha Anda sebelum menerbitkan izin resmi.
  7. Penerbitan Izin PIRT - Setelah semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, Anda akan menerima nomor izin PIRT yang sah, yang harus dicantumkan pada kemasan produk Anda.

Persyaratan Izin PIRT

Berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan
  • KTP Pemilik Usaha
  • NPWP
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Denah Lokasi dan Foto Tempat Produksi
  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  • Label Produk
  • Hasil Uji Laboratorium (jika diperlukan)
  • Formulir pendaftaran izin PIRT yang telah diisi
  • Surat pernyataan kepemilikan usaha

Pentingnya Legalitas Usaha

Memiliki izin usaha seperti PIRT tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mengembangkan bisnis makanan dan minuman Anda. Dengan izin yang lengkap, produk Anda memiliki kepercayaan lebih dari konsumen, lebih mudah masuk ke berbagai marketplace, dan dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, dengan adanya legalitas, Anda juga terhindar dari risiko penutupan usaha atau penalti akibat tidak memiliki izin yang sah.

Pengurusan Izin PIRT Bersama Flowdi Consulting

  • Proses Mudah & Cepat - Kami menangani semua prosedur administrasi agar Anda bisa fokus pada bisnis Anda.
  • Didampingi Ahli - Konsultasi dengan tim berpengalaman yang memahami regulasi perizinan pangan.
  • Legalitas Terjamin - Produk Anda memiliki izin resmi sehingga lebih dipercaya oleh konsumen.
  • Harga Terjangkau - Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi.
  • Pendampingan Lengkap - Kami mendampingi mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan izin.
  • Layanan Fleksibel - Dapat diakses oleh berbagai skala bisnis, dari usaha kecil hingga industri rumahan yang ingin berkembang lebih luas.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan layanan pengurusan Izin PIRT di Solo dan sekitarnya. Kami siap membantu bisnis Anda berkembang dengan legalitas yang terjamin. Pastikan bisnis Anda memiliki legalitas yang lengkap dan terpercaya, Segera urus Izin PIRT Anda bersama Flowdi Consulting, dan pastikan produk Anda memiliki izin edar yang sah untuk menembus pasar yang lebih luas.